Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengamankan lima warga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah. Kelimanya yaitu S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.